Jual Pupuk Subsidi Secara Online, Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka

21 Juli 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Penyidik Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan 2 tersangka  kasus dugaan penjualan pupuk subsidi online.

Penetapan 2 orang tersangka ini sebelumnya telah melalui gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda NTB Kompol i I Gede Harimbawa.

BACA JUGA:  5 Besar Nasional, Provinsi NTB Dapat 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK

Dijelaskan, tersangka MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan SK, dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.

BACA JUGA:  NTB Masuki Puncak Musim Kemarau 2022, Data BMKG

"Modus mereka terungkap setelah menjual secara online dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.

Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.

BACA JUGA:  Ini Alasan Yan Mangandar Putra Laporkan Pacuan Kuda ke Polda NTB

"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara online dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis disitu ada keuntungan," ucap dia.

Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB