GenPI.co Ntb - Seharusnya pria ini akan berbahagia karena hendak menikahkan putrinya. Yang terjadi, dia harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Seorang ayah berinisial SB, 53 tahun, batal menikahkan secara langsung anak kandungnya.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara padaSenin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujarnya.
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah SB berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.
Lebih lanjut, kepolisian menangkap SB dengan turut menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.
"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," kata Yogi.(antara)