Datangi Kejati NTB, Najamuddin Beberkan Soal Utang Bang Zul

19 Juli 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diklarifikasi terkait surat kuasa penagihan utang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Ketua PKB Lalu Hadrian Irfani.

"Saya dicecar pertanyaan dari A sampai Z seputar surat kuasa dan saya jawab apa adanya kepada jaksa," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (19/7).

Politisi PAN ini menegaskan, jika jaksa tidak mengusut tuntas persoalan ini maka dirinya akan keberatan.

BACA JUGA:  Bang Zul Bahas Utang, Politisi Ini Malah Bawa-bawa Pengadilan

"Saya sudah diminta jelaskan dari A sampai Z. Risikonya sekarang setelah saya jelaskan maka jaksa harus mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak, maka saya akan keberatan," ucapnya.

Menurutnya, jika penegak hukum meminta klarifikasi secara detil maka harus dituntaskan.

BACA JUGA:  Aktivis Ini Heran, Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB Besar Banget

Apa artinya dia menjelaskan panjang lebar bila persoalan ini tidak dilanjutkan.

Dia mengaku, awalnya tidak ingin membicarakan kasus ini. Bahkan, selama 4 tahun dia berusaha menyembunyikan. Hanya saja, ketika sudah menjadi konsumsi publik maka dirinya harus menyampaikan apa sesungguhnya yang terjadi.

BACA JUGA:  Tak Mau Disalahkan, Najamuddin : Pak Gub Duluan yang Bahas Utang

"Begitu juga dengan saat ini ketika saya dihubungi jaksa. Sebetulnya saya tidak ingin bersuara. Tapi kan teman media tiba-tiba menanyakan ya saya jawab," ujarnya.

Sementara itu, Lalu Hadrian Irfani yang dihubungi GenPi.co NTB untuk menanyakan apakah dirinya juga dihubungi jaksa belum memberikan komentar. Begitu juga dengan humas Kejati NTB.

Utang piutang antara Gubernur NTB dengan Ketua PKB NTB ini menyeruak berawal dari obrolan di Grup WA yang menyebut adanya gratifikasi kepada Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB.

Dijelaskan, yang sesungguhnya adalah ada utang dari Ketua PKB Lalu Hadrian Irfani yang belum dituntaskan senilai Rp1.450.000.000. Total utangnya Rp5 Miliar.

Utang ini melibatkan Najamuddin sebagai penagih kepada Lalu Hadrian Irfani menggunakan surat kuasa bermateria.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB