Pajak Hotel dan Restoran Belum Mampu Dongkrak PAD

18 Juli 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Realisasi pajak dari semua sumber di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sampai dengan saat ini mencapai 26 persen atau Rp 81.195.308.825.

Pemerintah setempat untuk tahun ini menargetkan PAD dari pajak sedikitnya Rp 315.849.210.525.

Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengaku capaian di triwulan kedua ini masih jauh dari target.

BACA JUGA:  Terkait Investasi di NTB, Begini Pesan Pak Gub Pada Hipmi

Salah satu sumber PAD dari pajak hotel dan restoran pun nampaknya belum mampu untuk mendongkrak PAD.

Terlebih lagi, kata Nursiah, kendala yang dihadapi hotel dan restoran sehingga belum maksimal adalah wabah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Aturan Karantina Jemaah Haji Mataram, Kemenag Tunggu Arahan Pusat

Setelah pandemi, kini harga tiket pesawat ke Lombok mengalami peningkatan, di atas Rp 1.000.000.

"Kita tentu tidak bisa berbuat banyak karena harga tiket ini ditentukan di pusat," katanya kepada GenPi.co NTB Senin (18/7).

BACA JUGA:  Aktivis Ini Heran, Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB Besar Banget

Meski begitu, untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak hotel dan restoran ini, pihaknya telah membuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam Perbup tersebut diminta kepada pemilik atau pengelola hotel untuk memasang aplikasi e-smart untuk mengetahui tingkat kunjungan dan transaksi lainnya.

"Bagi pemilik atau pengelola hotel yang tidak memasang aplikasi maka kami akan berikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Loteng Jalaludin mengaku, hambatan yang dihadapi adalah terkait kesadaran pengelola yang masih sangat rendah untuk menyetor pajak.

Untuk menyiasati hal itu, pihaknya telah membentuk 8 tim untuk mengawasi dan menagih pajak dari hotel maupun restoran.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB