Berhentikan 8 Mahasiswa, Rektor Undikma Dikecam

10 Juli 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang tergabung dalam Aliansi BEM NTB Raya bersama BEM Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) mengecam tindakan Rektor Undikma atas keputusan pemberhentian sementara terhadap 8 aktivis mahasiswa.

Ketua BEM UGR Jundi Arzaki mengatakan, tindakan Rektor Undikma yang melaporkan 8 orang aktivis mahasiswa kepada penegak hukum mencerminkan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi dan fasis.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co NTB Minggu (10/7).

BACA JUGA:  Saat Wabah PMK, Kemenag Mataram Terus Sosialisasikan Kurban

Peristiwa tersebut dimulai sejak 24 Februari 2022, mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma.

Kemudian, 21 Maret mahasiswa Undikma kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Undikma.

BACA JUGA:  Jemaah Idul Adha di Universitas Muhammadiyah Mataram Membeludak

Pasca peristiwa tersebut ada 8 orang aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi Undikma ke pihak kepolisian atas tuduhan kerusakan barang.

Selanjutnya, pada 6 - 12 April, 8 mahasiswa Undikma terus melakukan audiensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan dan juga tuntutan demokratis yang dilayangkan kepada pihak birokrasi Undikma

BACA JUGA:  Kasus Mahasiswa Undikma Disayangkan, Rektor Diminta Ingat Sejarah

Pada 2 Juli 2022 tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa Undikma yang menuntut hak demokratisnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Tidak sampai di sana, pada 5 Juli 2022 Undikma kembali memberikan kebijakan untuk memberhentikan aktivitas akademik 8 orang aktivis mahasiswa Undikma dengan tuduhan melanggar kode etik kampus.

"Pelaporan mahasiswa kepada pihak kepolisian bukanlah satu-satunya jalan dan dalam konteks ini bukan jalan terbaik," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada tindakan yang dianggap tidak pantas di sanalah fungsi pendidikan tinggi untuk membentuk watak dan karakter mahasiswa, bukan kemudian langsung melakukan pendekatan pelaoran kepada pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kampus juga harus memperhatikan dampak jangka panjang ketika kasus ini terus dilanjutkan apalagi sampai menjadi terpidana.

"Maka jelas masa depan mahasiswa yang harusnya dicerahkan oleh kampus justru menjadi suram, baik di dunia sosial maupun di dunia kerja," tegasnya.

Dia menilai, kejadian ini dapat memberikan tekanan bagi nalar kritis mahasiswa Undikma lainnya. Yang seharusnya mahasiswa sebagai Agent of Control dalam berbagai aspek justru menjadi redup akibat sikap birokrasi kampus yang "menakuti" mahasiswa sehingga tidak berani untuk bersuara dan menyampaikan pendapat.

Atas dasar situasi tersebut, pihaknya mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam perguruan tinggi.

Adapun tuntutan yang dilayangkan adalah mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan 8 aktivitas mahasiswa.

Selain itu, cabut kebijakan Rektorat Undikma terhadap pemberhentian sementara 8 aktivis mahasiswa.

Kemudian, berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma.

Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan serta wujudkan pendidikan yang ilmiah demokratis dan mengabdi pada rakyat.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB