GenPI.co Ntb - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram menggencarkan sosialisasi terkait dengan syarat hewan kurban di tengah wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK), untuk menghindari perasaan was-was.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Muhammad Amin mengatakan, sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan sejak Selasa (5/7) sampai hari ini dengan sasaran sehari dua lokasi.
"Kita sosialisasikan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) di enam kecamatan, pengurus mushalla, panitia kurban, dan tokoh-tokoh agama agar dapat ditindaklanjuti," katanya dilansir dari ANTARA.
Dalam sosialisasi itu, katanya, tim dari Kemenag memberikan penjelasan terkait dengan Fatwa MUI dan Kementerian Agama tentang Idul Adha 1443 Hijriah dan PMK.
Menurutnya, tim dari Kemenag memberikan gambaran dan informasi terkait dengan syarat dan kriteria hewan kurban sesuai Fatwa MUI. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih ragu atau was-was untuk berkurban.
"Masyarakat berpikir, kalau ternak sudah sakit ya sakit. Tidak boleh untuk berkurban," sambungnya.
Padahal, dalam Fatwa MUI itu disebutkan hewan yang sakit sedang dan ringan boleh dikurbankan. Kecuali yang sudah sakit parah tidak boleh.
"Karena itu, di sinilah pentingnya sosialisasi agar masyarakat tahu dan tidak was-was," ucapnya.
Di sisi lain, Amin juga menyarankan kalau masyarakat masih ragu memotong hewan kurban, sebaiknya pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kota Mataram.
"Jika tidak, silakan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian agar dapat dilayani terkait dengan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban," tutupnya.(*)