Hendak Dibawa ke Jawa, Polda NTB Amankan 17.160 Bibit Lobster

08 Juli 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Pengiriman belasan ribu bibit lobster digagalkan oleh jajaran Polda NTB. Kendaraan yang mengangkut bibit lobster tersebut diperiksa di Pelabuhan Lembar.

Personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB mengamankan 17.160 ekor benih lobster tujuan Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, seorang pria berinisial SR (36) asal Jawa Timur yang melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA:  Jangan Lupa Jaket, Cuaca Malam di NTB Lebih Dingin

"Aksinya terungkap oleh tim Direktorat Polairud kami dalam penangkapan pengirim berinisial SR di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," kata Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Pengirim membawa belasan ribu benih lobster tersebut menggunakan kendaraan truk boks. Aksinya digagalkan pada hari Kamis (7/7).

BACA JUGA:  20 Poket Sabu-sabu Diamankan, 2 Pengedar Ditangkap Polres KSB

"Jadi, yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen yang menjadi syarat pengiriman sehingga polisi menangkapnya," kata Artanto.

Dari pemeriksaan, kata dia, benih lobster yang kini sudah dilepaskan ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas jenis pasir sebanyak 16.560 ekor dan mutiara 600 ekor.

BACA JUGA:  Sambut Event Internasional, Dispar NTB Buat Paket Wisata Khusus

"Asal pelaku ini membawa dari kawasan Lombok Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga dari Lombok Tengah karena kami ketahui untuk benih lobster ini berkembang baik di wilayah perairan laut selatan," ujarnya.

Kepada petugas, lanjut dia, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan hal tersebut masih dalam pengembangan di lapangan.

"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.

Meskipun kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan bahwa SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.

Sebagai tersangka, SR disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 35 UU No. 21/2019 tentang Hewan Karantina, Ikan, dan Tumbuhan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB