GenPI.co Ntb - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, penghentian aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB sudah ke kantor ACT. Kawan-kawan ACT menghormati dan mematuhi SK Kemensos," katanya.
Dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas. ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir.
Khalik mengatakan keputusan Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di NTB.
"Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya segera akan membuat edaran yang meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos.
"Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh dan memberikan donasi kepada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan lembaga sosial seperti itu," ucapnya.
Selain menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana, pihaknya juga sudah meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya yang ada di NTB.
"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," bebernya.
Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.(*)