Kabar Gembira untuk ASN NTB, Rp69 Miliar untuk Gaji ke-13

06 Juli 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Provinsi NTB mulai Juli ini mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah dana yang dicairkan ini mencapai Rp78 miliar. Alokasinya 30 persen diperuntukkan untuk membayar TPP yang jumlahnya mencapai Rp9 miliar, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp69 miliar.

"Jadi, dana Rp78 miliar itu, Rp9 miliar untuk membayar TPP dan selebihnya untuk membayar gaji ke-13," kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

BACA JUGA:  Kenalin Nih, Rochy Mario Djavis, Novelis dari Kota Mataram

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tahun 2021, jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemprov NTB sebanyak 13.295 orang.

Terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 7.417 orang, jabatan fungsional umum 5.150 orang dan jabatan struktural 728 orang.

BACA JUGA:  Dukung Keamanan, Baharkam Polri Hibahkan Helikopter ke Polda NTB

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Sudarmanto mengatakan, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini guna membiayai putra /putri mereka yang akan masuk sekolah," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN

Selain itu, pemberian gaji ke-13 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sudarmanto mengatakan, adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di NTB diatur dengan beberapa ketentuan. Di antaranya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Basis pembayaran THR Tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022," katanya.

Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan untuk Provinsi NTB, gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan kepada PNS Pusat sebanyak 26.667 pegawai.

Rincian ASN Kementerian atau Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai.

Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp124,46 miliar.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB