GenPI.co Ntb - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menggencarkan sosialisasi pemilihan sampah tingkat lingkungan melalui 325 kepala lingkungan di daerah itu, seiring penerapan aturan per 1 Juli 2022 sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir harus sudah dipilah.
"Aturan itu sebenarnya dimulai per 1 Januari 2022, tapi kita meminta kebijakan agar diberikan kesempatan untuk sosialisasi pemilihan sampah kepada masyarakat mulai dari rumah tangga," kata Kepala DLH Kota Mataram M Kemal Islam dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, kebijakan pemilihan sampah yang dibuang ke TPA itu akan diberlakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama ditetapkan setiap sampah yang dibuang ke TPA sebesar lima persen harus sudah dipilah.
"Misalnya, satu dump truk sampah yang kita bawa ke TPA sebanyak 2,5 ton, maka lima persennya harus sudah dipilah," katanya.
Terkait dengan hal itu, mulai Selasa (5/7) hingga akhir bulan ini, DLH sosialisasi dengan dimulai dari 325 kepala lingkungan.
Dia mengharapkan bulan Juli ini sosialisasi bisa tuntas sehingga kepala lingkungan bisa menindaklanjuti serta masyarakat sudah mulai memilah sampah dari rumah tangga.
Lebih lanjut, satu rumah tangga harus menyiapkan setidaknya empat tempat sampah, yakni pertama untuk sampah plastik.
Kedua untuk sampah sisa makanan, buah, dan sayur, ketiga sampah untuk botol, kertas, dan kardus, keempat sampah hasil sapuan daun-daun kering.
"Program pemilihan sampah ini kuncinya ada di rumah tangga," ujarnya.
Kemal menambahkan, untuk mengoptimalkan program pemilihan sampah perlu kerja keras dan gotong royong, terutama untuk pemilihan sampah plastik yang saat ini sudah bernilai ekonomis.
Sampah sisa makanan akan digunakan untuk pakan maggot, sedangkan sampah daun-daun kering diolah menjadi pupuk organik.
"Yang berat adalah sampah keresek dan sejenisnya belum bisa dibeli, dan jika dikumpulkan ini agak berat. Sampah keresek inilah yang menjadi tantangan kita," tutupnya.(*)