GenPI.co Ntb - Judi sabung ayam di Desa Lekor, Kecamatan Janapria kerap meresahkan warga. Atas keresahan yang disampaikan warga, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran.
Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit tersebut dilakukan pada Senin (27/6) sekitar pukul 16.40 Wita.
Kapolsek Janapria Iptu Muhdar mengaku, dalam pembubaran melibatkan seluruh personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.
Disampaikan Muhdar, saat itu seluruh personil Polsek Janapria sedang melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.
"Tiba-tiba kami menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam dan kami langsung menuju TKP," katanya, kepada GenPi.co NTB Rabu (29/6).
Setelah memberikan arahan, tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Karena meresahkan warga, akhirnya lokasi sabung ayam dibakar untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Pembakaran itu kami lakukan agar tempat sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi," ujarnya.
Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan inisial AA (64) alamat Desa Lekor serta barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 di antaranya telah mati.
"Selanjutnya, semua barang bukti kami amankan ke Mapolsek Janapria," jelasnya.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran, Muhdar berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.
Terhadap terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditandatangani di atas materai.