GenPI.co Ntb - Seorang kakek berusia 60 tahun lebih diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi di Mataram.
Sedikitnya, ada 10 mahasisiwi yang melaporkan aksi bejat kakek itu kepada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) dan 5 di antaranya mengaku telah direnggut kesuciannya.
Modus Mr. X dalam menjalankan aksi tak terpujinya itu adalah membantu menyelesaikan skripsi dan bisa menghilangkan kesialan yang dialami korban.
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan kasus tersebut akan kembali dilaporkan ke Polda NTB dalam waktu dekat ini.
"Sebelumnya kami sudah masukkan laporan ke Polda NTB, kami diminta menggunakan pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).
Joko memastikan, pekan ini akan masukkan laporan dengan menggunakan pasal sebagaimana yang diminta pihak Polda NTB.
Terhadap semua korban, dia juga memastikan akan melindungi identitasnya demi menjaga nama baik dan psikologi korban.
"Bahkan, keluarga korban tidak ada yang mengetahui tentang kejadian yang dialami. Kami betul-betul melindungi," ujarnya.
Sebelum memperkosa para korban, Mr. X terlebih dahulu memberikan minuman yang diduga air tersebut bisa membuat korban tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya, barulah kakek tersebut menjalankan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri.
"Kami sudah memeriksa kandungan air minuman itu, namun hasilnya belum keluar," jelasnya.