Kakek Cabul Terus Dikejar, Perkosaan Modus Kerjakan Skripsi

28 Juni 2022 20:30

GenPI.co Ntb - Seorang kakek berusia 60 tahun lebih diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi di Mataram.

Sedikitnya, ada 10 mahasisiwi yang melaporkan aksi bejat kakek itu kepada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) dan 5 di antaranya mengaku telah direnggut kesuciannya.

Modus Mr. X dalam menjalankan aksi tak terpujinya itu adalah membantu menyelesaikan skripsi dan bisa menghilangkan kesialan yang dialami korban.

BACA JUGA:  Institusi Internasional Sebut Inovasi Unram di Peringkat 15

Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan kasus tersebut akan kembali dilaporkan ke Polda NTB dalam waktu dekat ini.

"Sebelumnya kami sudah masukkan laporan ke Polda NTB, kami diminta menggunakan pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Polda NTB Tetapkan Ketua KSU RInjani Sumbawa Jadi Tersangka

Joko memastikan, pekan ini akan masukkan laporan dengan menggunakan pasal sebagaimana yang diminta pihak Polda NTB.

Terhadap semua korban, dia juga memastikan akan melindungi identitasnya demi menjaga nama baik dan psikologi korban.

BACA JUGA:  Seorang Kakek Perkosa 5 Mahasiswi, Modusnya Bantu Skripsi

"Bahkan, keluarga korban tidak ada yang mengetahui tentang kejadian yang dialami. Kami betul-betul melindungi," ujarnya.

Sebelum memperkosa para korban, Mr. X terlebih dahulu memberikan minuman yang diduga air tersebut bisa membuat korban tidak berdaya.

Setelah korban tidak berdaya, barulah kakek tersebut menjalankan aksi bejatnya itu di rumahnya sendiri.

"Kami sudah memeriksa kandungan air minuman itu, namun hasilnya belum keluar," jelasnya.

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB