Bobol Bank BUMN, WNA Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya

28 Juni 2022 14:30

GenPI.co Ntb - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial SP (24) ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank pada bulan Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat Bank tersebut menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satunya berjumlah Rp 300 juta.

BACA JUGA:  Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram

Pihak bank kemudian menelusuri secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.

"Pihak bank mendata korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Setelah itu, kata Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut.

BACA JUGA:  Sekda NTB Pastikan Lomba Desa Berjalan dengan Baik


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Kombes Pol. Zulpan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ditambahkan, penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB