Disperindag Loteng Bakal Sosialisasi, Beli Migor Curah dengan NIK

28 Juni 2022 06:33

GenPI.co Ntb - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah.

Dalam kebijakan tersebut, penjualan dan pembelian harus dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi untuk jumlah 10 kilogram ke atas.

Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Lombok Tengah (Loteng) M Suhartono mengaku makan tunduk terhadap aturan.

BACA JUGA:  Kasus Mardani Maming, Begini Hasil Diskusi Aktivis di Mataram

Bahkan, mulai pekan ini pihaknya akan langsung turun ke pasar untuk sosialisasi kebijakan tersebut.

"Kebetulan kami sedang melakukan penertiban di Pasar Renteng. Momen itu akan kami manfaatkan juga untuk sosialisasi," katanya kepada GenPi.co NTB Senin (27/6).

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Suhartono menilai, selain untuk menjaga harga minyak goreng curah, kebijakan membeli menggunakan NIK bertujuan agar semua warga memiliki KTP.

"Untuk aplikasi PeduliLindungi sendiri, sepertinya agar masyarakat melakukan suntik vaksin," ujarnya.

BACA JUGA:  KTK Pujut Gandeng UNU NTB Latih Tenaga Pijat Olahragawan

Dia mengaku, dalam suatu kebijakan tentunya ada yang menerima dan menentang. Namun itulah tugasnya untuk aktif sosialisasi.

"Walaupun nanti setelah aturan ini mulai diberlakukan, tidak tertutup kemungkinan kami akan terus sosialisasi di tengah masyarakat," ungkapnya.

Cara yang akan dilakukan tentunya secara humanis agar masyarakat bisa dengan lapang dada menerima kebijakan pemerintah.

"Pemerintah pusat memang menargetkan kebijakan ini mulai berlaku 2 Minggu ke depan. Namun, jika masyarakat masih banyak yang menolak tentu akan dilakukan penyesuaian hingga semuanya betul-betul berjalan sesuai rencana," terangnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB