GenPI.co Ntb - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah.
Dalam kebijakan tersebut, penjualan dan pembelian harus dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi untuk jumlah 10 kilogram ke atas.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Lombok Tengah (Loteng) M Suhartono mengaku makan tunduk terhadap aturan.
Bahkan, mulai pekan ini pihaknya akan langsung turun ke pasar untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
"Kebetulan kami sedang melakukan penertiban di Pasar Renteng. Momen itu akan kami manfaatkan juga untuk sosialisasi," katanya kepada GenPi.co NTB Senin (27/6).
Suhartono menilai, selain untuk menjaga harga minyak goreng curah, kebijakan membeli menggunakan NIK bertujuan agar semua warga memiliki KTP.
"Untuk aplikasi PeduliLindungi sendiri, sepertinya agar masyarakat melakukan suntik vaksin," ujarnya.
Dia mengaku, dalam suatu kebijakan tentunya ada yang menerima dan menentang. Namun itulah tugasnya untuk aktif sosialisasi.
"Walaupun nanti setelah aturan ini mulai diberlakukan, tidak tertutup kemungkinan kami akan terus sosialisasi di tengah masyarakat," ungkapnya.
Cara yang akan dilakukan tentunya secara humanis agar masyarakat bisa dengan lapang dada menerima kebijakan pemerintah.
"Pemerintah pusat memang menargetkan kebijakan ini mulai berlaku 2 Minggu ke depan. Namun, jika masyarakat masih banyak yang menolak tentu akan dilakukan penyesuaian hingga semuanya betul-betul berjalan sesuai rencana," terangnya.(*)