Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Begini Kata Sekda

26 Juni 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Beberapa hari terakhir beredar kabar mengenai disetujuinya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Kabar tersebut dibumbui dengan rekaman video pernyataan dari Komisi II DPR RI.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menepis informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran PPS.

"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB,  akan menjadi 2 dengan terbentuknya PPS," katanya.

BACA JUGA:  Hanya 4 Persen, Bidan dengan Pendidikan Profesi di Mataram

"Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," sambungnya.

Dijelaskan, memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah  sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

BACA JUGA:  Tercepat di Race 1, Tim Gajser Raih 25 Poin dari MXGP Samota

Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 1.959 JCH NTB Telah Tiba di Arab Saudi

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," terangnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," tegas pria  Lombok Tengah ini

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 propinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB