CCTV Tersebar di 5 Lokasi, Mataram Terapkan Tilang Elektronik

21 Juni 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku di Kota Mataram.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sebagai sarana pantau sudah terpasang.

"Jadi dari pantauan kamera CCTV, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Dari data yang ada nantinya petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan," kata Djoni dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  PPDB di Mataram, Jenjang SMP Disiapkan 167 Rombel

Tilang melalui sistem ETLE ini sudah mulai diterapkan. Ada lima lokasi pantau, yakni di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

"Semua lokasi sudah kita berlakukan. Sudah ada juga yang kena tilang melalui sistem ETLE ini," ujarnya.

BACA JUGA:  Skuad Lombok FC Sudah Lengkap, Fokus Perkuat Taktik Bermain

Pelanggaran yang menjadi sasaran petugas, adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan usia pengendara di bawah umur.

Meskipun sudah mulai berlaku di Kota Mataram, namun Djoni tidak menepis adanya kendala dalam penerapan tilang melalui sistem ETLE ini. Salah satunya, ketika pelanggar menggunakan kendaraan yang bukan miliknya.

BACA JUGA:  MXGP Samota, Polda NTB Kerahkan Tim Pemburu Drone

"Kami kirim surat tilang ke pemilik kendaraan, tetapi pemilik kendaraan merasa tidak pernah melanggar," ucap dia.

Dengan adanya kendala tersebut, Djoni mengimbau kepada pemilik kendaraan, khusus di Kota Mataram yang sudah menerapkan tilang sistem ETLE, untuk mengingatkan kepada yang meminjam kendaraan, untuk tetap patuh terhadap aturan saat berkendara.

"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya.

Lebih lanjut, Djoni menyampaikan kepada warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.

"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk jadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB