Melengkapi Dokumen Kependudukan, Ratusan Warga Lotim Isbat Nikah

19 Juni 2022 02:00

GenPI.co Ntb - Sebanyak 171 pasangan suami istri yang telah menikah siri di Kabupaten Lombok Timur, mengikuti sidang isbat nikah sebagai upaya melengkapi dokumen kependudukan.

"Pada 2021 sebanyak seribu pasangan lebih yang ikut isbat nikah, semoga 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut," kata Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dilansir dari ANTARA.

Dia menyampaikan hal ini usai menyaksikan proses isbat nikah di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut

Bupati meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing.

Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan, karena masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Minta Penghapus Honorer Perlu Dikaji Ulang

"Kami berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," katanya.

lebih lanjut, berdasarkan data sementara sampai awal pertengahan Juni 2022 jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.

BACA JUGA:  Bukan Petarung UFC Khabib, Ini Investor Restoran Terapung di NTB

Sebelum pelaksanaan isbat nikah di Desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6) kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Kecamatan Sembalun), Desa Aikdewa (Kecamatan Pringgasela) dan Desa Maringkik (Kecamatan Keruak).

"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB KH Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.

Dia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Diaa berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.

"Kolaborasi semua pihak sangat peting untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Selong Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhkan dalam berbagai pelayanan.

"Program ini bisa mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga," katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB