Jadi Daerah Wabah PMK, Distanak Loteng Diminta Pakai BTT

16 Juni 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Per 9 Juni 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Provinsi NTB sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Atas dasar itu, anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) M Sidik Maulana dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tanggap menyikapi banyaknya kasus PMK.

"Kalaupun anggaran dari dinas sudah habis maka paling tidak bisa memakai dana Belanja Tidak Terduga (BTT)," katanya kepada GenPi.co NTB, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Wagub NTB : Lebih Baik Jomblo Ketimbang Menikah Dini

Politisi PKS itu meminta dinas segera menjemput bola untuk membeli kebutuhan obat-obatan agar hewan ternak masyarakat tidak semakin parah.

"Kasihan para peternak, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri dengan jumlah cukup besar untuk mengobati sapinya yang terjangkit PMK," ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua BPPD NTB : Joki Cilik di Pacuan Kuda Bukan Eksploitasi Anak

Bayangkan, kata KTS sapaan akrabnya, satu sapi saja peternak harus mengeluarkan biaya sampai Rp 600.000-an untuk biaya obat suntik.

Bahkan, satu sapi yang terjangkit PMK bisa disuntik 3 sampai 6 kali. Secara otomatis peternak mengalami kerugian yang cukup tinggi.

BACA JUGA:  Alasan Bambang Kristiono Jadikan Rannya Presiden Lombok FC

"Miris sekali rasanya ketika para peternak harus mengeluarkan biaya yang tinggi. Sementara, di lain sisi mereka banyak mengalami kerugian dengan terjadinya penurunan bobot badan sapi secara drastis pasca sakit," singgungnya.

Yang tidak kalah penting, kata Dewan Dapil Batukliang - Batukliang Utara itu, dinas harus menambah jumlah personil tenaga kesehatan hewan untuk membantu penanganan sapi yang terjangkit agar ditangani secara maksimal.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB