Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Bacok Pacar Mantan Istri

16 Juni 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Seorang pria inisial H (30) alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membacok pacar mantan istri inisial J (37) alamat Desa Semoyang, Praya Timur lantaran cemburu.

Diduga, J juga merupakan dalang perceraian dari H dan istrinya FH (28) alamat Desa Landah.

Tidak terima mantan istrinya tersebut didatangi J ke rumahnya, membuat H cemburu dan berujung melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Loteng Tolak Penghapusan Honorer

Diketahui, J mendatangi FH le rumahnya pada Rabu (15/06) sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun Landah, Desa Landah. J juga diketahui masih memiliki istri.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (Mantan Istri H).

BACA JUGA:  Bangunan Sintung Park Dipertanyakan Anggota DPRD Loteng

"Secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang," katanya kepada GenPi.co NTB Kamis (16/6).

Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu.

BACA JUGA:  PDAM Loteng Naikkan Tarif Air, Ini Alasannya

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP.

"Kami juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku," ujarnya.

Sayum telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm dan kain sarung milik pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Loteng.

Dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan mantan istrinya sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.

Sementara, proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB