Kabupaten Loteng Mulai Sosialisasikan RDTR di KEK Mandalika

09 Juni 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan sosialisasi terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Hal ini dilakukan untuk mengaturan terhadap investasi yang ada di wilayah selatan agar tidak membuat ruang terbuka hijau di daerah tersebut menjadi hilang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng Lalu Rahardian mengatakan, Loteng memang sudah membagi zona dalam hal pengembangan.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Usulkan Revitalisasi Pasar Cakranegara

Salah satunya adalah zona empak bau yang berada di wilayah selatan, yang diharapkan akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui tourism dan didukung perikanan laut.

“Wilayah selatan menjadi prioritas dalam hal meningkatkan nilai investasi, namun yang menjadi persoalan adalah investasi ini tidak jarang kontradiksi dengan ekologi," katanya kepada GenPi.co NTB, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Dinas Peternakan NTB Bantah Disebut Lambat Tangani PMK

Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 yang mengatur Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dilakukan revisi, namun menurutnya Perda tersebut tidak cukup rinci dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada saat ini.

“Maka penting dalam hal mengatur investasi ini, karena kalau tidak maka kita khawatir investasi yang berjalan hanya dalam jangka waktu pendek," ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule

Dikhawatirkan, malah akan menimbulkan bencana jika tidak sesuai dengan RDTR yang ada karena pemberian izin yang tidak masuk dalam RDTR.

"Untuk itu, jangan sampai investasi akan menjadi sia-sia," jelasnya.

Rahardian menyampaikan harus ada komitmen bersama dengan berbagai pihak untuk bagaimana mengatur investasi ini.

Agar tidak terjadi gejolak ke depan, maka penting untuk didiskusikan mana wilayah yang boleh dan tidak untuk dilakukan investasi.

“Dalam RDTR ini juga disertai dengan peraturan zonasi yang dilengkapi dengan matrik atau mana lokasi yang di izinkan dan tidak dalam berinvestasi," terangnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB