GenPI.co Ntb - Target pajak hotel dan restoran di Kota Mataram akan dinaikkan. Hal ini dilakukan karena melihat kondisi ekonomi dan pariwisata di daerah ini mulai membaik seiring dengan berbagai kebijakan pelonggaran regulasi pencegahan Covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, saat ini, tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022.
Menurutnya, target pajak hotel tahun 2022 ditetapkan Rp22 miliar dan pajak restoran Rp24 miliar.
Dengan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama lima bulan sudah mencapai sekitar 45 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 43 persen.
"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp10 miliar, sedangkan pajak restoran hampir sekitar Rp11 miliar," katanya dilansir dari ANTARA.
Harapannya, kata Syakirin, apabila pada dua triwulan nanti realisasi pajak hotel dan restoran mencapai 50 persen dan kondisi perkembangan perekonomian serta pariwisata membaik, maka akan ditetapkan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran.
"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti sebab tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengatakan perkembangan Covid-19 yang sudah melandai memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor terutama pariwisata.
Secara umum, kondisi pariwisata membaik setelah pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan mulai dari penggunaan masker hingga kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19.(*)