Ada Dugaan Penggelapan, Polda Tangani Laporan Soal KSU Rinjani

07 Juni 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Kasus koperasi serba usaha (KSU) Rinjani berlanjut pada dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Polda NTB saat ini menindaklanjuti laporan dari yang datang dari salah satu anggota yang berasal dari Pulau Sumbawa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, dari laporan yang ditangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017

Dijelaskan, dalam tahapan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka. Namun, dia yang bertanggung jawab atas penanganan kasus terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Jadi, dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  MXGP Membawa Sejumlah Manfaat, Kata Gubernur NTB

Lebih lanjut, penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.

"Jadi, modusnya apa sampai munculnya indikasi pidana itu. Nanti akan kami sampaikan usai gelar," tandasnya.

BACA JUGA:  Kapal Mati Mesin di Selat Lombok, Tim SAR Selamatkan Puluhan Bule

Pelapor yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan ini berjumlah 39 orang. Mereka anggota dari salah satu kelompok dari Pulau Sumbawa yang terdaftar di KSU Rinjani.

Mereka merasa tertipu dengan janji pengurus KSU Rinjani perihal bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta.

Pengurus KSU Rinjani menjanjikan bantuan itu dengan menjual program pemerintah dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan klarifikasi terkait dengan janji KSU Rinjani kepada anggotanya tersebut.

Pemprov mengatakan bahwa bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta sesuai yang disebutkan pengurus KSU Rinjani itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.

Persoalan itu pun, kata dia, telah masuk ke ranah pidana. Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial mengenai penyaluran dana PEN berupa bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta kepada anggota KSU Rinjani.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB