GenPI.co Ntb - Seorang perempuan di Mataram berinisial NW (32) ditangkap oleh jajaran Polres Mataram. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Sandubaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya menangkap NW dengan barang bukti yang menguatkan peran sebagai terduga pengedar.
"Itu diantaranya timbangan elektrik lengkap dengan 27 klip plastik bening berisi sabu-sabu yang siap jual dan saru bundel klip plastik yang masih baru," katanya dilansir dari Antara.
Dijelaskan, setelah ditimbang berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu melebihi 10 gram. Barang bukti sabu-sabu disita bersama kelengkapan alat isap.
"Kami menduga ini sisa barang dan sebagian sudah ada yang diedarkan," bebernya.
Perwira satu melati di pundak ini melanjutkan, pihaknya menangkap NW pada Kamis (2/6) sore di salah satu rumah yang berada di kawasan BTN Sweta Indah, Kota Mataram.
"Rumah itu, rumah bos-nya. Bos-ya ini berinisial R yang kami pernah tangkap sebelumnya dengan dugaan peran sebagai pengedar," ucap dia.
Dari penangkapan ini Yogi menduga NW melanjutkan kembali bisnis bos-nya. Karena itu, empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik NW, dan tiga unit telepon genggam turut disita dari penangkapan.
"Kami sita kartu ATM dan HP (Handphone) untuk bahan pengembangan," katanya.
Arah pengembangan dari kasus ini pun, Yogi memastikan untuk menelusuri asal-usul barang termasuk pemodal dari bisnis NW.
"Karena mengakunya dia ini hanya jaga anak si bos-nya. Tidak ada pekerjaan lain. Itu yang akan jadi dasar pengembangan kami," ucap dia.
NW sudah berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)