7 OPD di Mataram Kembalikan Kelebihan Belanja

01 Juni 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Ada 7 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terindikasi mengalami kelebihan belanja dengan anggaran daerah mencapai Rp500 juta sudah mulai mengembalikan dana tersebut.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, sebanyak 7 OPD ini mulai mencicil pengembalian kelebihan belanja pada tahun anggaran 2021.

"Pengembalian kelebihan belanja anggaran daerah senilai hampir Rp500 juta, kita targetkan selesai sebelum batas waktu maksimal 60 hari yang ditetapkan BPK," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Dara Manis Ini Kini Jadi Presiden Baru Lombok FC

Menurut dia, kelebihan belanja tersebut telah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.

Sebelumnya, Kota Mataram kembali berhasil mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

BACA JUGA:  Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini

Namun WTP itu diperoleh dengan catatan, salah satunya terkait dengan kelebihan belanja yang terindikasi pada tujuh OPD.

"Pengembalian ditargetkan harus selesai 60 hari setelah penyerahan LHP LKPD," katanya.

BACA JUGA:  112 Orang PMI Mataram Kembali ke Kampung Halaman

Ditambahkan, indikasi kelebihan belanja itu sebagian besar terjadi pada kekurangan volume kegiatan fisik. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, terdapat kasus kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, tetapi nilainya tidak besar, sebab ada pegawai yang anaknya masih mendapat tunjangan meski sudah berusia di atas 21 tahun, atau sudah menikah dan beda kartu keluarga (KK).

"Selain itu ada juga yang suami/istri PNS yang sudah pisah atau meninggal tapi tetap mendapat tunjangan," katanya.

Kondisi itu, menurut Alwan, terjadi juga karena adanya pergantian pejabat atau bendahara di masing-masing OPD, sedangkan pihak PNS bersangkutan juga tidak melaporkan diri.

"Tapi kita optimistis masalah-masalah itu bisa selesai sebelum batas yang ditetapkan BPK, sebab OPD dan PNS bersangkutan cukup kooperatif mengembalikan," ujarnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB