Biadab, Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa

01 Juni 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Tindakan pria ini memperkosa anak keterbelakangan mental benar-benar biadab. Kejadian ada di wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial AH (34) yang merupakan tetangga korban.

"Dari hasil gelar perkara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kami temukan dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan saksi-saksi," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  6.527 Sapi Terkena PMK di Pulau Lombok

Alat bukti tersebut, jelasnya, didapatkan dari hasil pengembangan laporan awal orang tua korban.

"Jadi korban ini dilaporkan sering diajak keluar jalan sama pelaku. Karena curiga, ibu tirinya tanya dibawa kemana, dan dijawab oleh korban baru selesai disetubuhi," ujarnya.

BACA JUGA:  112 Orang PMI Mataram Kembali ke Kampung Halaman

Pelaku pun terungkap melancarkan aksi bejat kepada korban yang berusia 11 tahun tersebut di sebuah hotel melati, kawasan Cakranegara.

"Tempos-nya memang cuma satu tempat, tetapi pelaku saat itu menyetubuhi korban dua kali," ucap dia.

BACA JUGA:  Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini

Alat bukti yang didapatkan dari pengakuan pelaku pun dipastikan Kadek Adi sudah dikuatkan dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Hasilnya disebutkan ada luka baru pada bagian kelamin korban," katanya.

Dengan alat bukti demikian, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam pidana penjara 15 tahun sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB