Fatwir Uzali : Sekolah Tak Boleh Memungut Uang Kegiatan Siswa

30 Mei 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pendidikan Kota Mataram mengingatkan semua kepala sekolah di kota ini agar tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari orang tua siswa untuk hal-hal di luar kegiatan sekolah termasuk uang perpisahan.

"Setiap tahun, saya selalu ingatkan kepada sekolah agar tidak memungut uang dari orang tua siswa untuk kegiatan sekolah seperti 'outing class', 'outbound', untuk perpisahan dan lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali dilansir dari Antara.

Hal itu disampaikan Fatwir menyikapi pertanyaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, yang telah menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah.

BACA JUGA:  21 Juni Tim MXGP Samota dari 19 Negara Tiba di NTB

Namun sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan dari orang tua siswa atau sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa.

"Sampai hari ini, saya belum menerima laporan adanya pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa," katanya.

BACA JUGA:  Cilokaq Semestinya Masuk Kurikulum di Sekolah

Sebagai langkah antisipasi pungutan, pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah se-Kota Mataram, dan mengingatkan agar tidak ada pungutan-pungutan untuk hal-hal di luar kegiatan sekolah.

"Kecuali jika ada anggarannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), silakan dipakai," katanya.

BACA JUGA:  Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

Selain itu, kata dia, jika sekolah ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan lain, tidak boleh sekolah yang mengorganisir. Namun, kegiatan itu diserahkan ke orang tua, paguyuban kelas, Komite Sekolah atau pihak ketiga sebagai pelaksana.

"Dengan demikian, sekolah atau guru-guru tidak repot-repot mengumpulkan uang dari siswa," kata Fatwir.

Terkait dengan itu, untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap adanya indikasi pungutan, pihaknya sudah meminta para pengawas sekolah melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah.

Apabila terbukti sudah ada sekolah yang melakukan pungutan, kata Fatwir, maka dana tersebut harus segera dikembalikan ke masing-masing siswa.

"Sedangkan untuk kepala sekolah kita tegur secara lisan, jika sudah tiga kali tidak diindahkan barulah kita berikan sanksi administrasi," katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB