Penyebar Hoaks Korban Panahan Terancam Penjara 6 Tahun

26 Mei 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram,  terancam pidana 6 tahun bui.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram mengatakan, ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri dilansir Antara.

BACA JUGA:  Teror Panah Bikin Warga Mataram Takut, Polres Mataram Gencarkan P

Penyebar hoaks dalam kasus ini berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.

"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.

BACA JUGA:  Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

Untuk motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati. 

Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.

BACA JUGA:  Polisi Tahan Tersangka Hoaks Dana PEN Rp 2 Triliun

"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," ucap dia.

Karena itu, polisi menangkap kedua pelaku. Dari proses penanganan, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.

Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.

"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB