Ini Ruas Jalan yang Disebut Dewan Tak Sesuai Realisasi

20 Mei 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Anggota Komisi IV DPRD NTB Pelita Putra menyoroti rendahnya pengerjaan kemantapan jalan yang masuk dalam Perda Percepatan Jalan tahun jamak senilai Rp255 miliar.

Sejumlah ruas jalan, disebut oleh Pelita Putra tak sesuai antara realitas di lapangan dengan laporan yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikut ini ruas jalan yang disoroti dewan.

BACA JUGA:  101.951 Warga Kabupaten Loteng Telah Jalani Vaksinasi Penguat

1-     Dua paket pekerjaan jalan dan jembatan Kruak-Labuhan haji dan jembatan Korleko yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2021.

Pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 dan berakhir 8 Mei 2022 (sesuai perjanjian kontrak kerja) dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi 100 persen.

Fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan Dinas PU di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91 persen dan diperkirakan akan selesai Juli 2022 atau tiga bulan lagi.

BACA JUGA:  Dewan Protes, Kemantapan Jalan di NTB Tak Sesuai Realita Lapangan

2-     Pekerjaan jalan Ade Irma Suryani Mataram, Jalan Prabu Rangka Sari Mataram, jalan Brawijaya Mataram dan simpang Tanah Aji Mataram.

Dalam LKPJ Gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100 persen. Padahal dalam kunjungan 12 Mei 2022 pekerjaan masih berlangsung.

BACA JUGA:  Rohmi : Dengan Data Ibarat Berjalan di Tempat Terang

3-     Jalan Catur Warga Mataram, Jalan Pendidikan Mataram dan jembatan Karang Sukun paket ini disamping realisasi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022.

Kendala belum selesainya proses pembebasan lahan dengan pemerintah Kota Mataram.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB