Dewan Protes, Kemantapan Jalan di NTB Tak Sesuai Realita Lapangan

20 Mei 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Peningkatan kemantapan jalan yang dilakukan oleh Pemprov NTB tak sesuai dengan ekspektasi.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Pelita Putra menyoroti rendahnya pengerjaan kemantapan jalan yang masuk dalam Perda Percepatan Jalan tahun jamak senilai Rp255 miliar.

"Pendanaan untuk jaringan jalan provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp255 miliar lebih, namun hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 persen,” katanya dilansir dari Antara. 

BACA JUGA:  101.951 Warga Kabupaten Loteng Telah Jalani Vaksinasi Penguat

Padahal, kata dia, target RPJMD 83,95 persen ke 84,01 persen. Ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan APBD.

Dikatakan, perda Percepatan Jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan di NTB gagal diimplementasikan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Jalan, Mataram Alokasikan Rp10 Miliar

Sesuai fakta di lapangan beberapa kali kunjungan, data data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ Gubernur 2021 mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ditemukan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di Korleko Kabupaten Lombok Timur yang meninjau paket 2 pekerjaan jalan dan jembatan Kruak-Labuhan haji dan jembatan Korleko yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2021.

BACA JUGA:  Parade Latsitarda Nusantara Buat Masyarakat Kagum

Pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 dan berakhir 8 Mei 2022 (sesuai perjanjian kontrak kerja) dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi 100 persen.

"Fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan Dinas PU di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91 persen dan diperkirakan akan selesai Juli 2022 atau tiga bulan lagi," terangnya.

Hal serupa, sambungnya, juga ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV pada paket 6 yakni pekerjaan jalan Ade Irma Suryani Mataram, jalan Prabu Rangka Sari Mataram, jalan Brawijaya Mataram dan simpang Tanah Aji Mataram dalam LKPJ Gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100 persen.

“Padahal dalam kunjungan 12 Mei 2022 menyaksikan bahwa pekerjaan masih berlangsung," sambung Pelita Putra.

Begitu halnya pada pekerjaan paket 7 yakni Jalan Catur Warga Mataram, Jalan Pendidikan Mataram dan jembatan Karang Sukun paket ini lebih parah lagi disamping realisasi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022 juga mengalami kendala belum selesainya proses pembebasan lahan dengan pemerintah Kota Mataram.

"Ini sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal dalam melaksanakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB