Begini Saran Polda NTB untuk Mengatasi Konflik Sosial

19 Mei 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Polda mendorong Pemerintah untuk membentuk satuan tugas terpadu dalam penanganan konflik sosial, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat berada di Desa Mareje, Kabupaten Lombok Barat.

"Karena dengan terbentuknya satgas terpadu, akan lebih memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Kapolda NTB Pastikan Situasi di Desa Mareje Sudah Kondusif

Dengan terbentuknya satgas terpadu, katanya lagi, juga akan memudahkan seluruh pihak dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik sosial.

Dalam struktural satgas terpadu, kata dia, nantinya bisa melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk peran tokoh masyarakat, agama, adat, dan kaum pemuda.

BACA JUGA:  Di Desa Mareje, Gubernur NTB Ajak Warga Jaga Kondusifitas Daerah

Dengan cakupan demikian, pihaknya memastikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat akan bisa terselesaikan tanpa harus mengganggu situasi keamanan tetap kondusif.

Bahkan pembentukan satgas terpadu ini nantinya akan menjadi salah satu upaya Pemerintah daerah dalam mengaplikasikan Undang-Undang RI Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

BACA JUGA:  Polda NTB Tuntaskan Kasus TPPO Turki

Legalitas pembentukan satgas terpadu dapat mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektivitas dalam penanganan gangguan keamanan secara terpadu.

Strategi penanganan konflik yang nantinya akan dikembangkan oleh pemerintah melalui satgas terpadu dapat mencakup tiga kerangka regulasi.

Pertama, perihal regulasi kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap konflik dan bagaimana upaya dalam pencegahan konflik.

Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.

"Untuk yang ketiga, kaitannya dengan penanganan pascakonflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi," ujarnya pula.

Saran itu telah disampaikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Komandan Resor Militer (Danrem) 162/Wira Bhakti Brigadir Jenderal TNI Lalu Rudy Irham Srigede, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, perwakilan jaksa serta tokoh masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB