GenPI.co Ntb - Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan, tengah mengupayakan pengembalian status lahan yang berisi gedung eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) seluas 4,8 hektare di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Melalui fungsi perdata dan tata usaha (datun), Kejati NTB tengah mengupayakan lahan tersebut kembali ke pemilik aslinya setelah dipisahkan dari aset negara.
"Sekarang Datun (Perdata dan Tata Usaha) sedang jajaki bagaimana caranya kembalikan sertifikat itu," kata Kajati Tomo Sitepu dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (4/12).
PT Bliss mendapat keistimewaan mengagunkan lahan PT Tripat yang sebelumnya berstatus aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Lahan tersebut dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Sinarmas terhitung sejak tahun 2013 dengan fasilitas kredit sebesar Rp 264 miliar.
Dari penguasaan lahan dan penerimaan modal kredit bank, PT Bliss kemudian membangun sebuah pusat perbelanjaan Lombok City Center yang kini sudah berstatus kolaps.
Tomo Sitepu menjelaskan, lahan itu bukan lagi milik Pemkab Lombok Barat melainkan aset milik PT Tripat.
"Dahulu itu memang tanahnya pemda. Setelah itu dijadikan penyertaan modal PT Tripat. Jadilah itu asetnya PT Tripat. Ada persetujuan dewan juga," ujarnya.
Tomo melihat hal yang wajar ketika PT Tripat sebagai badan usaha dengan aset milik sendiri menjadikan lahan tersebut sebagai modal kerja sama dengan PT Bliss. Hal serupa juga dilakukan PT Bliss, menjadikan lahan tersebut sebagai agunan.
"Buktinya sampai sekarang tidak ada teguran soal kredit macet. Yang tanggung jawab PT Bliss terkait kreditnya. Tunggu saja nanti sampai masa kreditnya habis," paparnya.
Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan penyertaan modal Perusahaan Daerah Lombok Barat PT Patut Patuh Patju (Tripat) saat kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera (Bliss).(*)