Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi

22 April 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Kekerasan mengunakan senjata tajam menimpa Marzun alias Amaq Imi (50). Amaq Imi diserang oleh sejumlah orang di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa (19/4) lalu.

Akibat kejadian itu, Amaq Imi mengalami luka-luka. Salah seorang pengacara Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Mataram Dwi Sudarsono mengatakan, patut disayangkan ketika Aparat PenegaK Hukum (APH) tidak mengusut tuntas kekerasan yang disertai pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda tersebut.

Dia menilai, APH justru menyelesaikan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka pada Amaq Imi itu melalui jalur mediasi.

BACA JUGA:  Kasus RSUD Praya, Pengamat Ini Kritik Kinerja Kejari Loteng

"Hal ini tentu menciderai keadilan hukum bagi korban sebagai pencari keadilan," katanya, kepada GenPi.co NTB, Jumat (22/4).

Menurutnya, mediasi tindak kekerasan tidak akan memberi edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta patuh terhadap hukum.

BACA JUGA:  Soal Pajak MotoGP, Dewan Sebut Pemkab Loteng Langgar Perda

Penyelesaian melalui mediasi terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (rule of law).

APH mestinya tidak kompromi atas segala tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi karena tidak ada alasan pemaaf dalam tindak kekerasan dan penganiayaan itu.

BACA JUGA:  Ini Program Mencegah Merarik Kodeq di Kabupaten Loteng

Semestinya, APH profesional dan mengusut tindak kekerasan fisik yang dialami Amiq Imi.

"Kami tentunya prihatin terhadap segala bentuk kekerasan yang begitu mudahnya dilakukan oleh seseorang dalam menyelesaikan masalah," ujarnya.

Terkait dengan tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi itu, 18 Pengacara menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Menuntut APH profesional dalam mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi.

2. Menghentikan langkah penyelesaian melalui mediasi atas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi dan agar diselesaikan menurut keadilan hukum.

3. Menuntut APH tidak mentolelir dan menindak tegas menurut hukum terhadaap segala bentuk tindak kekerasan.

4. APH harus melindungi keamanan dan keselamatan korban dalam hal ini Amaq Imi.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB