GenPI.co Ntb - Mendekati hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kasak-kusuk mencari tahu kepastian keluarnya tunjangan hari raya (THR).
Kabar gembira pun disampaikan Pemprov NTB, THR akan cair sebelum cuti bersama. Cuti bersama dimulai pada 28 April medatang.
"Intinya sebelum cuti bersama, THR sudah diberikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB L. Gita Ariadi di Mataram, Kamis dilansir dari Antara.
Terkait dengan berapa jumlah anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemprov NTB, dia mengatakan hingga saat ini anggaran THR masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Oleh karena itu, dirinya belum tahu secara pasti berapa anggaran yang dialokasikan untuk THR tersebut.
"Nah, soal berapa detail jumlahnya, saya belum tahu karena masih dalam penghitungan teman-teman di BPKAD," ujarnya.
Dia mengatakan pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022.
Pemberian THR kepada ASN serta pensiunan pada 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, namun masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.
Namun demikian, Miq Gita, sapaan akrabnya memastikan khusus untuk pemberian THR kepada 14 ribu lebih ASN di lingkungan Pemprov NTB tetap akan diberikan.(*)