Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa

20 April 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa kian marak. Jajaran Polres setempat kembali mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pengguna, pengendar maupun bandar, Senin (18/4) malam pukul 19.00 Wita,

Pengedar dan bandar ini Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang. Dalam pengungkapan itu, tim meringkus terduga pengedar berinisial AS alias Santok (35).

Santok ditangkap di rumahnya, wilayah Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawah.

BACA JUGA:  Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Mataram-Lotim

Selain Santok, dua orang lainnya ikut diamankan, yakni MT alias Kimle (55) dan DW (34)—oknum perawat.

Dari penangkapan ini diamankan 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 30,62 gram, pipa kaca berisi shabu 1,71 gram, bong, pipa kaca, timbangan, korek gas, dan 24 poket kecil yang belum diisi shabu.

BACA JUGA:  Buronan Narkoba di Bima Ditangkap Tim Cobra Alpha

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, penangkapan terhadap para terduga ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Setelah memastikannya, tim langsung menggrebek kediaman Santok, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 6 psabu-sabu.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Kembali Sikat Pedagang Miras

"Barang haram ini ditemukan di dalam pipa saluran air yang sempat dibuang oleh MT alias Kimle. Kepada polisi, Santok mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya," katanya.

Para terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan.

Untuk menjerat para terduga, penyidik telah menyiapkan pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB