GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi NTB, mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2022.
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, pihaknya segera mengirim surat edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada 2022.
"SE wali kota dengan nomor: 560/071/NAKR/IV/2022, segera kita sebar kepada sekitar 300 perusahaan yang ada di Kota Mataram, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini," katanya dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Dalam SE tersebut juga dipaparkan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam SE tersebut tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.(*)