Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

13 April 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Pelaku pembunuhan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur inisial M alias Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah (Loteng).

Penetapan tersangka Amaq Sinta ini pun mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, dukungan untuk Amaq Sinta pun terus mengalir agar tidak ditahan dan dijerat tindak pidana.

BACA JUGA:  Dua Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Dibunuh

Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Di antaranya, ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Identitas Dua Mayat yang Tergeletak di Desa Ganti

Menurutnya, jika memang bisa dibuktikan perbuatan Amaq Sinta menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena

pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana.

BACA JUGA:  Dijadikan Tersangka, Begini Cerita Amaq Sinta Melawan Begal

Teori itu, kata dia, dikuatkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf.

Secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuan umum pada pasal 49 KUHP.

"Status tersangka Amaq Sinta seharusnya dicabut karena perbuatannya tidal dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (12/4).

Dia menilai, perbuatan Amaq Sinta memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

Ditegaskan, jalan keluar untuk kasus Amaq Sinta yang sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah Kapolres Loteng dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status tersangka.

Dia meminta pihak Polres Loteng segera melakukan gelar perkara untuk mengehentikan penyidikan dengan alasan perbuatan Amaq Sinta tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.

Ditekankan kembali, Amaq Sinta melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga pelaku begal tewas.

"Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 PERKAPOLRI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujarnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB