GenPI.co Ntb - Tiga orang warga berinisial MP (39) warga Desa Jorok, SB (42) warga Desa Jorok dan juga S (56) warga Desa Bajo Kecamatan Utan.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Eky Maulangi mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan dihari yang sama dalam waktu yang berbeda.
"Para terduga pelaku diamankan dirumahnya masing-masing dengan barang bukti minuman keras jenis arak dan juga brem"," katanya dilansir dari situs Polres Sumbawa.
Dari tangan pelaku MP petugas mengamankan 11 botol arak dan 45 brem.
Dari pelaku SB petugas mengamankan 17 botol miras jenis brem.
Serta dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan 7 botol jenis arak.
"Totalnya minuman keras yang kami amankan berjumlah 80 botol dengan jenis arak dan juga brem" ucap Kasat.
Polres Sumbawa engah melaksanakan operasi kepolisian penyakit masyarakat (Pekat) Rinjani 2022.
Polisi mendapatkan informasi terkait adanya beberapa oknum yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Utan, berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan juga penangkapan.(*)