GenPI.co Ntb - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram mengusut dugaan korupsi tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mataram Wayan Suryawan mengatakan, jaksa mengusut dugaan korupsi tersebut berdasarkan adanya penyerahan berkas dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
“Karena ini (berkas) baru kita terima dari datum, jadi akan kita telaah dahulu. Semua dokumen akan kita pelajari,” kata Wayan dilansir dari Antara.
Sesuai dengan prosedur penanganan, telaah akan dilakukan dengan memeriksa berkas.
Klarifikasi dengan para pihak terkait juga masuk dalam rangkaian pengusutan.
“Tujuannya untuk melihat apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi,” bebernya.
Kepala Seksi Datun Kejari Mataram Bayu N Dinata membenarkan bila pihaknya meneruskan penyelesaian persoalan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram ke bidang pidsus.
“Kalau sudah dilimpahkan ke pidsus, otomatis surat kuasa khusus (SKK) tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun tunggakan pajak parkir dari RSUD Kota Mataram sejak tahun 2017 mencapai 800 juta.
Rekanan yang seharusnya mengembalikan puluhan juta setiap bulan hanya sanggup mengembalikan belasan juta saja.(*)