GenPI.co Ntb - Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Pemerintah Kabupaten Lobar menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk vaksinasi ketiga.
Syarat terbaru perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah, masyarakat yang sudah vaksin booster tak perlu lagi antigen ataupun PCR.
“Vaksin dosis ketiga selain kesehatan bermanfaat juga untuk syarat perjalanan mudik,” kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Lobar AKP Wahyu Indrawan.
Dijelaskan, dengan memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga, ini tak akan membutuhkan surat keterangan rapid atau PCR sebagai syarat mudik.
Wahyu menyebut, sosialisasi dilakukan di pusat keramaian.
Mulai dari pasar tradisional, hingga lokais berkumpulnya masyarakat.
Petugas turun dengan menggunakan pengeras suara, selain informasi vaksin, sekaligus mengingatkan mengenai protokol kesehatan.
Seentara itu, Bupati Lobar Fauzan Khalid mengatakan, telah menggelar gebyar vaksinasi Covid-19 bagi disabilitas, imam masjid, dan lansia.
Capaian vaksinasi di Lobar, lanjutnya, saat ini telah mencapai 92 persen untuk dosis pertama.
Sementara untuk vaksinasi dosis kedua telah mencapai 85 persen dan dosis penguat atau booster telah mencapai 15 persen.(*)