GenPI.co Ntb - Aparat kepolisian dari Polres Mataram mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Anak di bawah umur ini dipekerjakan di sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, empat perempuan di bawah umur ini telah diamankan sebagai korban.
Termasuk terduga pelaku eksploitasi anak yaitu IQ, 46 tahun.
“Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya,” katanya dikutip dari Antara.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi pun kemudian mendatangi kafe tersebut pada awal maret 2022.
Dari pemeriksaan diketahui, empat dari enam pemandu lagu masih di bawah umur.
Hal tersebut kian dikuatkan dengan pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
IQ diduga sebagai inang mereka. Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa nota.
Di dalam nota tersebut tarif pembayaran dengan nominal Rp 150 ribu. Pelaku mendapat Rp 50 ribu dari uang tersebut.
Dalam pengungkapan ini polisi tak menemukan IQ. Dia diperkirakan kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.
IQ sempat kabur ke luar daerah sebelum kembali ke rumahnya dan diringkus polisi.
IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 76i dana tau pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)