Bizam Buka Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19

06 April 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (Bizam) Lombok kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19 seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 April 2022 kemarin.

Berdasarkan ketentuan SE  tersebut, saat ini hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sedangkan, mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Pesawat Tak Dapat Mendarat di Bizam

Atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Peningkatan Penumpang di Bizam Tembus 74 Persen

PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, atas dasar itu pihaknya membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara.

Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara.

BACA JUGA:  Belum Vaksin Booster, Penumpang Bizam Wajib Antigen

Sehingga dapat memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster," katanya, Rabu (6/4).

Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna. Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.

Berada di area lobi keberangkatan Bandara Lombok, layanan ini buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 Wita.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.

Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua.

Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 (tiga) bulan.

Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit.

Diharapkan, calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB