Terkait BPNT, Dewan Loteng Bakal Panggil Dinas Sosial

08 Maret 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Temuan ketidakberesan pada bantuan pangan non tunai (BPNT) oleh Ombudsman NTB direspon oleh anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng).

Keluhannya adalah adanya pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng Yasir Amrillah mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Sosial untuk menjelaskan secara detail permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Masih Ada Temuan BPNT, Rachmat Keliling Lombok

Yasir mengaku, sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut, mengingat seharusnya bantuan kepada masyarakat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Disampaikan, penyaluran BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk Januari-Maret 2022 berbentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu per-bulan.

BACA JUGA:  Sekda Lombok Tengah Tegas, Penerima BPNT Bebas Belanjakan Uangnya

"Carut marut penyaluran BPNT ini lantaran tidak maksimalnya pengawasan dari Dinsos," katanya, kepada GenPi.co NTB, Senin (7/3).

Ditegaskan, pemaksaan kepada KPM seharusnya tidak boleh terjadi mengingat aturannya KPM boleh dan bebas belanja di warung terdekat.

BACA JUGA:  Warning Ombudsman, Penyaluran BPNT Rawan Maladministrasi

Yasir menyebut, dugaan intimidasi kepada KPM yang apabila tidak membeli barang di satu tempat dan akan dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Permasalahan tersebut tentunya akan merugikan masyarakat yang menerima bantuan sehingga tidak boleh terjadi dan itu bisa merugikan masyarakat," tegasnya.

Dia meminta, Dinsos segera melakukan pengawasan penyaluran BPNT secara maksimal dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemaksaan ataupun intimidasi kepada KPM.

Politisi PAN itu menegaskan, untuk memperjelas permasalahan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Dinsos dan pihak PT Pos serta berbagai pihak terkait.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang sama agar tidak terulang kembali ke depannya.

Yasir menyebutkan, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari-Maret sudah jelas mekanismenya.

Disebutkan, pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB