GenPI.co Ntb - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pembatasan penggunaan pengeras suara masjid atau musala ditanggapi langsung Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) M Nursiah.
Nursiah mengaku, volume suara suara azan dan salawat dari pengeras suara di masjid dan musala tidak pernah dipersoalkan.
Dia menilai, suara azan dan sholawat merupakan kebanggaan masyarakat muslim khususnya di Loteng.
Terlebih, kata dia, Lombok dikenal dengan pulau 1000 masjid yang setiap masuk waktu salat selalu terdengar azan berkumandang.
"Masyarakat sangat senang ketika ada suara azan di masjid dan tidak pernah dipersoalkan," katanya, kepada GenPi.co NTB Senin (7/3/2022).
Terkait dengan SE pembatasan volume suara adzan oleh Kementerian Agama, pihaknya mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi.
Dikatakan, apabila nanti SE itu sudah diterima dari pemerintah pusat, tentu akan dibahas bersama semua tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Apakah penting untuk ditindaklanjuti atau tidak tergantung dari hasil musyawarah," ujarnya.
Menurut Nursiah, pembatasan volume adzan di masjid akan sulit dilaksanakan lantaran warga Loteng tidak pernah mempersoalkan suara adzan.
"Intinya, kami akan bahas bersama beberapa tokoh sebelum menentukan kebijakan," terangnya.(*)