GenPI.co Ntb - Mahasiswa seluruh Pulau Lombok diingatkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) Provinsi NTB untuk waspada pada investasi ilegal maupun pinjaman online (pinjol).
Kerugian besar bisa didapat bila tak berhati-hati pada investasi maupun pinjol ilegal.
“Kerugian investasi ini sudah mencapai Rp 117,4 Triliun,” kata Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB H Bambang S Antariksawan, Selasa (1/3).
“Permasalahan ini kemudian yang membuat pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas Waspada (Satgas) investasi ilegal,” sambungnya.
Ciri-ciri investasi ilegal ini, yakni menjanjikan keuntungan tak wajar secara cepat.
Selain itu, investasi ilegal ini tak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tapi tak sesuai dengan usaha yang dijalankan.
“Penyebab utama maraknya investasi bodong karena mudahnya membuat aplikasi dan banyak server di luar negeri,” bebernya.
Bambang terus menggencarkan edukasi ke berbagai kalangan terkait investasi maupun pinjol ilegal, khususnya di lingkungan kampus.
Masyarakat perlu memahami tawaran investasi atau pinjol dengan dua L yaitu legal dan logis.
Legal berarti perusahaan yang menawarkan investasi sudah memiliki izizn dari otoritas dan ada kantornya.
Sedangkan logis, yakni harus dikomparasi, bandingkan dengan usaha sejenis yang menawarkan keuntungan secara wajar.
“Pentingnya mengedukasi masyarakat agar mereka menhetahui bahwa investasi ilegal itu bukan investasi seseungguhnya tapi permainan uang atau money game,” tutupnya.(*)