GenPI.co Ntb - Setelah sebelumnya Pemprov NTB mengeluarkan peraturan gubenrur (Pergub) NTB yang mengatur tarif penginapan.
Kini dibentuk pula satgas untuk memantau tarif hotel menjelang MotoGP.
Kepala Dinas Pariwisata Yusron hadi mengatakan, pembentukan satgas ini sebagai tindaklanjut atas Pergub Nomor 9 Tahun 2022.
“Kita berharap pekan depan sudah bisa mulai bekerja,” katanya, Jumat (25/2) dikutip dari Antara.
Dijelaskan, satgas ini terdiri atas sejumlah instansi pemerintah, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta unsur keamanan yaitu kepolisian.
Sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam pergub, pemerintah daerah membina dan mengawasi pelaku usaha perhotelan dan transportasi.
“Tugasnya nanti akan menyosialisasikan, memantau, mengawasi dan mengingatkan pelaku usaha hotel dan transportasi untuk patuh dalam menerapkan pergub,” imbuhnya.
Disinggung terkait adanya sanksi bila didapati pengusaha hotel atau transportasi menaikkan harga di luar batas kewajaran, Yusron menyebut harus dibicarakan kembali.
“Tim akan memberikan rekomendasi bila ada ditemukan praktik yang menyalahi aturan,” katanya.
Adanya pergub diharapkan harga penginapan dan transportasi dalam batas wajar.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam event internasional.(*)