GenPI.co Ntb - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk 2022 mencapai Rp 57 Miliar.
“Ada peningkatan Rp 3 miliar dari pada tahun lalu sekitar Rp 54 Miliar,” kata Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya, Kamis (24/2) dikutip dari Antara.
Penggunaan anggaran DBHCHT ini ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Alokasi anggaran telah sesuai dengan PMK,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD Loteng Qorik Atmaja mengatakan, berdasarkan PMK 206 untuk anggaran kesehatan 20 persen.
Setelah adanya PMK 215 bertambah menjadi 40 persen.
Porsi anggaran untuk bidang lain berkurang, seperti bidang hukum yang awalnya 25 persen menjadi 10 persen.
Alokasi penggunaan anggaran tersebut teknisnya ada pada masing-masing dinas.
Dikatakan, tahun ini anggaran DBHCHT dialokasikan untuk asuransi buruh petani tembakau dan open tembakau.
“Tahun lalu taka da, setelah ada PMK baru dapat dialokasikan untuk asuransi,” katanya.(*)