GenPI.co Ntb - Kuota Pupuk Subsidi Terbatas
Kabar pupuk langka yang terjadi di NTB direspon oleh produsen. Mereka menjelaskan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB.
Produsen pupuk subsidi dari PT Petrokimia Gresik, Dwitya A. Atmaja mengatakan kebutuhan pupuk masyarakat disalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompkok (e-RDKK).
“Kebutuhan pada data dapat berubah sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah,” katanya, Rabu (1/12) dikutip dari ANTARA.
Dijelaskan, beberapa pupuk kebutuhan petani, sesuai dengan rekomendasi Balitbang, kebutuhan atau dosis bisa berubah. Selama ini petani 200-300 kilo tiap hektar bisa berkurang di e-RDKK.
"Banyak petani berpikir jatah dia banyak, padahal sudah dikurangkan,” sambungnya.
Dwitya tidak menampik masih banyak petani yang membutuhkan pupuk subsidi, namun alokasi pupuk terbatas.
"Kebutuhan petani banyak, tapi alokasi memang terbatas," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sales Official Penjualan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sugiyono, menjelaskan alokasi pupuk di NTB bertambah. Salah satu faktornya karena NTB ditetapkan menjadi lumbung padi oleh pemerintah pusat.
SK alokasi di NTB ini bertambah. Pemerintah sangat aktif sehingga memberikan penambahan alokasi.
“Hanya saja tidak semua (petani) mendapatkannya,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2021, harga eceran tertinggi (HET) mengalami kenaikan dari harga pupuk urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 perkilo, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)