GenPI.co Ntb - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Bunga, 13 tahun bukan nama sebenarnya, menerima pelecehan seksual dari orang terdekatnya.
Siswi kelas empat sekolah dasar ini diperlakukan tak senonoh oleh ayah angkatnya.
Dikutip dari Antara, orang tua angkat yang juga paman dari korban ini melakukan pelecehan seksual hingga hampir 20 kali.
Informasi yang dihimpun, sejak balita korban sejak balita diasuh oleh pamannya. Tinggal serumah dengan pelaku.
Korban yang juga keponakan ini dijadikan anak angkat. Seiring berjalannya waktu menjadi korban nafsu biadab dari ayah angkatnya.
Nasib buruk ini menimpa korban dimulai pada 2020, korban dipaksa oleh ayah angkatnya ini berhubungan intim. Nafsu bejat itu pun dilampiasakan.
Ancaman dibunuh diberikan bila korban tak mau melayani ayah angkatnya ini. Korban pun diminta tak menceritakan kepada siapapun.
Karena di bawah ancaman, korban tak dapat berbuat banyak. Perbuatan keji ini pun dilakukan hingga berulang kali.
Ulah keji ayah angkat ini terungkap setelah 20 Februari lalu korban diminta melayani ayah angkatnya, korban pun menceritakan ke beberapa saksi.
Cerita ini pun didengar oleh kakak korban. Begitu mendengar kisah pilu ini, kaka korban langsung ke Polsek Aikmel.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kapolsek Aikmel AKP Made Sutama membenarkan kasus ini.
“Saat ini laporan asusial telah ditangani, pelaku pun telah diamankan,” katanya.(*)