Atur Regulasi Harga Kamar Hotel, Bang Zul Keluarkan Pergub

21 Februari 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang harga kamar hotel.

Dalam pergub tersebut dijelaskan pemilik hotel hanya boleh menaikkan harga maksimal hingga tiga kali lipat.

Gubernur menekankan, kenaikan harga hotel itu pun berlaku di daerah yang menjadi pusat kegiatan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, MotoGP Mandalika Gairahkan Pelaku Usaha Hotel

"Jangan sampai pemilik hotel manfaatkan kesempatan ini namun tidak memikirkan dampak jangka panjang," katanya, kepada GenPi.co NTB, Senin (21/2).

Gubernur yang akrab disapa Bang Zul juga mengingatkan, jangan sampai hanya karena memikirkan keuntungan namun tamu dibuat kapok.

BACA JUGA:  Terkait Lahan Hotel Pullman, Umar Ultimatum Pihak ITDC

"Ini ada yang menjual kamar hotel sampai Rp40 juta semalam," ujarnya.

Kalau seperti itu, kata dia, maka tamu akan lebih memilih untuk memesan hotel di Bali.

BACA JUGA:  Soal Tarif Hotel Jelang MotoGP, Pemprov NTB Ambil Langkah Cepat

Selain dianggap harga lebih murah, juga kualitas hotel jauh lebih bagus.

Menurutnya, jika di Bali menjual kamar hotel dengan harga Rp2 juta otomatis tamu akan memilih untuk menginap di Bali.

Bahkan, saat event MotoGP Maret mendatang, dari Bali disiapkan kapal cepat untuk memudahkan tamu datang ke Mandalika.

"Jadi hal ini harus dipikir panjang oleh pemilik hotel," jelasnya.

Mengingat, para tamu tentunya akan memilih hotel yang relatif lebih murah.

Pihaknya tidak menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik hotel jika menjual kamar lebih dari tiga kali lipat sesuai pergub.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB