GenPI.co Ntb - Kematian perempuan dari Kota Bima Desi Novita Irmawati terungkap, dia meninggal karena meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.
Empat orang tersangka kini diamankan oleh Polres BIma Kota.
Empat orang tersangka dengan inisial M, NH, MRI, dan MJ ini diduga terlibat dalam upaya pengguguran kandungan, sehingga membuat korban over dosis obat.
Autopsi jasad Desi dilakukan 17 Februari, kemarin.
Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra mengatakan, hasil autopsy memang kemarian Desy akibat overdosis obat.
“Pelakunya ini tiga perempuan dan satu laki-laki,” katanya dilansir dari Antara.
Desi ditemukan meninggal di kamar kosnya. Wanita 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ini ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar kos yang berada di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari hasil penyelidikan, perempuan lajang ini diduga meninggal karena meminum obat penggugur kandungan.
Penyidik kemudian memeriksa para saksi dan membongkar makam korban.
Para tersnagka dijerat dengan Pasal 346 KUHP Juncto 55 dalam pasal 336 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Keempat tersangka dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sebagai saksi dari masing-masing tersangka.(*)