Gugurkan Kandungan, Penyebab Kematian Perempuan Kota Bima Ini

20 Februari 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Kematian perempuan dari Kota Bima Desi Novita Irmawati terungkap, dia meninggal karena meminum obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.

Empat orang tersangka kini diamankan oleh Polres BIma Kota.

Empat orang tersangka dengan inisial M, NH, MRI, dan MJ ini diduga terlibat dalam upaya pengguguran kandungan, sehingga membuat korban over dosis obat.

BACA JUGA:  Menikmati Kemewahan Bawah Laut di Teluk Saleh

Autopsi jasad Desi dilakukan 17 Februari, kemarin.

Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra mengatakan, hasil autopsy memang kemarian Desy akibat overdosis obat.

BACA JUGA:  Menikmati Indahnya Matahari Terbit dari Gili Kedis

“Pelakunya ini tiga perempuan dan satu laki-laki,” katanya dilansir dari Antara.

Desi ditemukan meninggal di kamar kosnya. Wanita 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ini ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar kos yang berada di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

BACA JUGA:  Kematian Wanita Cantik di Bima Terkuak, ini Tersangkanya

Dari hasil penyelidikan, perempuan lajang ini diduga meninggal karena meminum obat penggugur kandungan.

Penyidik kemudian memeriksa para saksi dan membongkar makam korban.

Para tersnagka dijerat dengan Pasal 346 KUHP Juncto 55 dalam pasal 336 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Keempat tersangka dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sebagai saksi dari masing-masing tersangka.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB